Kurir Bawa Box Ikan Berisi 10 Kg Sabu  Dikirim dari Pulau Rupat

  • Selasa, 01 November 2022 - 21:25 WIB


KLIKMX.COM DUMAI -- Tim gabungan Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 10 Kg narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/10/2022)  pukul 09.30 WIB. 

Bersama barang bukti sabu, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial Fa (36), warga Jalan
Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis. 


"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan siapa pemilik barang haram tersebut, mengingat tersangka Fa yang kita amankan adalah seorang kurir," jelas Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (1/11/2022). 


Dikatakan Kapolres, pengungkapan perkara narkoba' style='color:#0078b8;'> narkoba ini bermula dari informasi tentang akan adanya upaya pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Kelurahan Mundam, Kota Dumai.

Mendapatkan info tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan tepat pada Jum'at (28/10/2022) pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai yang diback up  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap Fa saat yang bersangkutan berada di pinggir Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai. Fa saat itu sedang berhenti di  dengan sepeda motor tanpa plat nomor. 


Petugas menggeledah sebuah box styrofoam (tong ikan) yang diikat di atas sepeda motor.  Di dalam box terdapat sebuah  ransel berisi 10 bungkus teh Cina merek GUANYINWANG. yang ternyata berisi sabu.

Kepada petugas Fa mengaku disuruh seseorang membawa sepeda motor tersebut untuk membawa narkotika di Dumai. Barang tersebut akan diambil seseorang berinisial B yang diakui tersangka tidak dikenalnya.

"Kembali jaringan narkoba ini adalah jaringan terputus, di mana kurir tidak mengenal siapa pengirim dan penerima barang. Mereka hanya berkomunikasi melalui jaringan telpon seluler," terang Kapolres. 

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 junto 112  Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," tandasnya. ***



Baca Juga